• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
108 dilihat       04 Februari 2026

YUK KENALI! JENIS GRATIFIKASI

Tahukah kamu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan dan memperjelas mekanisme pelaporan serta penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh penyelenggara negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat penyesuaian ketentuan termasuk batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta penegasan mekanisme pelaporan. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk mengenali jenis-jenis gratifikasi, seperti pemberian uang, barang, fasilitas perjalanan, hingga bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Mari tingkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi mewujudkan budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Bunga Telang, Si Biru Cantik yang Kaya Manfaat
    06 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    GERAKAN INDONESIA ASRI
    05 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Wujudkan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel, BRMP Lingkungan Ikuti Bimtek Revisi DIPA
    02 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertanian Tingkatkan Kualitas Layanan, Raih IKM Sangat Baik
    02 Feb 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

brmplingkungan

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved