YUK KENALI! JENIS GRATIFIKASI
Tahukah kamu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan dan memperjelas mekanisme pelaporan serta penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh penyelenggara negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat penyesuaian ketentuan termasuk batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta penegasan mekanisme pelaporan. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk mengenali jenis-jenis gratifikasi, seperti pemberian uang, barang, fasilitas perjalanan, hingga bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Mari tingkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi mewujudkan budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.